Ketua Satuan Tugas Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Zulkifli Hasan mengatakan pembentukan koperasi tersebut sejarah baru.
meresmikan peluncuran kelembagaan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, Senin, 21 Juli 2025. Ini merupakan program strategis pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan mengatasi ketimpangan ekonomi dengan memperkuat ekonomi lokal.
Ketua Satuan Tugas Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan bahwa pembentukan koperasi tersebut merupakan sejarah baru bagi perjalanan bangsa Indonesia. “Kita melahirkan wajah baru koperasi Indonesia, yaitu Koperasi Desa Merah Putih,” kata Zulhas saat melaporkan pembentukan koperasi itu, dipantau melalui streaming Sekretariat Presiden, Senin, 21 Juli 2025.
Zulhas menyebut bahwa peluncuran Koperasi Desa Merah Putih menjadi tonggak awal dalam gerakan baru koperasi Indonesia yang lebih modern, efektif, dan digital. Menurut dia, situasi global yang penuh ketidakpastian ini harus direspons dengan memperkuat kedaulatan pangan lewat Koperasi Desa Merah Putih.
“Presiden memberi arahan yang tegas kepada kami, kita tidak boleh bergantung kepada impor pangan. Kita harus berdaulat, kita harus swasembada pangan, air, dan energi. Berkali-kali beliau (Prabowo Subianto) sampaikan,” ucap Menteri Koordinator Bidang Pangan itu.
Kehadiran koperasi tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada 27 Maret lalu. Prabowo mengatakan, pembangunan koperasi itu merupakan upaya mendorong swasembada pangan dan pembangunan desa untuk pemerataan ekonomi.
Dalam salinan Inpres itu disebutkan bahwa pendanaan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih berasal dari empat sumber. Sumber pendanaan itu datang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Koperasi, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Kesehatan.
Termasuk juga Kementerian Pertanian, Kementerian Hukum, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Sosial, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Kehutanan, Badan Pangan Nasional, Badan Gizi Nasional, serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
Center of Economic and Law Studies (Celios) memperkirakan Koperasi Desa Merah Putih bakal menghadapi risiko gagal bayar terhadap pinjaman. Dalam riset terbarunya, Celios menghitung risiko gagal bayar tersebut mencapai Rp 85,96 triliun selama enam tahun masa pinjaman.
Tak hanya itu, Direktur Eksekutif Celios Nailul Huda menyebutkan adanya opportunity cost sebesar Rp 76 triliun yang ditanggung oleh bank pelat merah karena harus mendanai Koperasi Desa Merah Putih. “Jika dana ini dialokasikan untuk sektor-sektor dengan tingkat pengembalian tinggi maka opportunity cost tersebut bisa berkurang,” katanya dalam publikasi bertajuk ‘Dampak Ekonomi Koperasi Merah Putih’ dikutip pada Senin, 21 Juli 2025.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan pihaknya masih meninjau skema mitigasi risiko kredit untuk Koperasi Desa Merah Putih. “Nanti, kita lihat dulu, karena (Kopdes) masih tahap piloting. Justru ini kesempatan untuk saling melengkapi, saling mengisi, saling interaksi agar model bisnis yang sedang disusun dan dicontohkan ini benar-benar bisa menghasilkan yang baik dan pada gilirannya berkelanjutan,” kata Mahendra saat dijumpai di Gedung BEI, Jakarta, pada Selasa, 15 Juli 2025 seperti dikutip