Home / Uncategorized / Anggota Komisi III tentang RKUHAP: Kami Ingin Membuat Sejarah

Anggota Komisi III tentang RKUHAP: Kami Ingin Membuat Sejarah

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hasbiallah Ilyas mengatakan komisi bidang hukum itu ingin mencetak sejarah dengan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Hasbiallah berharap RKUHAP akan menjadi legacy atau peninggalan yang baik dari Komisi III.

Legislator itu berkata Komisi III akan menerima masukan masyarakat dan membuat RKUHAP sedetail mungkin. “Kami ingin membuat sejarah. Manusia (kalau) meninggal harus meninggalkan legacy. Komisi III periode ini insyaallah meninggalkan legacy yang bagus,” kata dia dalam diskusi publik tentang RUU KUHAP yang digelar di Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.

Menurut dia, upaya Komisi III sudah maksimal dalam menyusun RKUHAP. Ia mengklaim mereka telah mengundang semua elemen masyarakat, juga turun langsung menemui masyarakat untuk menjaring aspirasi. Meski demikian, ia berkata pembahasan draf belum selesai. Komisi III “masih menerima” masukan-masukan dari masyarakat.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu hakulyakin draf RKUHAP yang ada sekarang merupakan versi terbaik. “KUHAP ini insyaallah sudah mencapai titik yang mudah-mudahan terbagus,” kata dia.

Bertolak belakang dengan pernyataan Hasbiallah, ada kelompok masyarakat sipil yang menentang draf RKUHAP. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP – yang terdiri dari beberapa organisasi – merasa usulan dan masukan dari mereka tidak diakomodasi oleh DPR.

Selain itu, menurut Koalisi, proses penyusunan dan pembahasannya terburu-buru dan jauh dari nilai reformasi hukum serta pertimbangan suara rakyat.

Koalisi berpandangan RKUHAP semestinya disusun secara cermat dan hati-hati, sehingga mampu menjawab permasalahan jaminan perlindungan hak asasi manusia yang “gagal dipenuhi” dalam KUHAP lama. “Sementara itu, RUU KUHAP 2025 belum memenuhi hal tersebut,” kata Koalisi dalam rilis persnya pada 9 Juli 2025.

Ada beberapa klausul dalam RKUHAP yang menurut Koalisi bermasalah. Mereka menyorot antara lain ketentuan-ketentuan tentang penangkapan, penahanan, mekanisme saling kontrol atau checks and balances antara aparat penegak hukum, hingga keadilan restoratif. Mereka juga mempermasalahkan klausul tentang hak memilih penasihat hukum, penyitaan, dan penggeledahan.

DPR dan pemerintah telah rampung membahas substansi draf hanya dalam dua hari, yaitu pada 9 dan 10 Juli 2025. Draf RKUHAP telah memasuki tahap pencermatan hasil kerja tim teknis perumusan dan sinkronisasi (timus dan timsin). Selanjutnya pada Senin, 21 Juli 2025, akan dilakukan penyerahan hasil kerja timus timsin kepada panitia kerja (panja), lantas dilanjutkan dengan rapat panja.

KUHAP terbaru nantinya akan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berlaku saat ini. Revisi KUHAP ini merupakan inisiasi DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

DPR menargetkan RUU KUHAP disahkan pada masa sidang tahun ini, agar dapat diterapkan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku mulai Januari 2026.

 

https://conference.unita.ac.id/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *